Tak Pernah Mendapatkan Bansos PKH maupun BNPT, Bagaimana Cara agar Bisa Memperoleh Bantuan?, CEK DI SINI

- 24 Juli 2023, 07:21 WIB
Tak Pernah Mendapatkan Bansos PKH maupun BNPT, Bagaimana Cara agar Bisa Memperoleh Bantuan?, CEK DI SINI Senin 24 Juli 2023
Tak Pernah Mendapatkan Bansos PKH maupun BNPT, Bagaimana Cara agar Bisa Memperoleh Bantuan?, CEK DI SINI Senin 24 Juli 2023 /kemensos.go.id/


PORTAL SULUT - Sejumlah bantuan sosial (bansos) kembali cair di akhir Juli 2023 ini, salah satunya bansos PKH dan BPNT.

Bagaimana jika tak terdaftar sebagai penerima, ingin mendapatkan bantuan tersebut?

"Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?," tanya salah satu warga.

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira untuk PPPK Kemenag 2022, Bakal Diangkat Mulai 1 Agustus 2023

Dikutip dari dinsos.jogjaprov.go.id, berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.

Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah