PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan mulai November 2023 akan menghapus tenaga honorer. Ini sesuai UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018 yakni tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, Jumat 7 Juli 2023.
Nah sebagai gantinya, pemerintah mewacanakan PPPK Paruh Waktu atau PPPK part time. Apa artinya?
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat.
Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya berjanji penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan juga tidak penurunan pendapatan.
Baca Juga: LOKER di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk 4 Orang, Gaji Besar
Lantas jika tenaga honorer diganti PPPK Paruh Waktu, berapa gaji mereka?
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.
DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.
Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.
Sedangkan besaran gaji tenaga honorer di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.
Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.
Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:
ACEH - Rp4.020.000
SUMATRA UTARA - Rp3.247.000
RIAU - Rp3.741.000
KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000
Baca Juga: Lowongan Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Lulusan SMA Sederajat, Ini Link Daftarnya
JAMBI - Rp3.389.000
SUMATRA BARAT - Rp3.211.000
SUMATRA SELATAN - Rp3.931.000
LAMPUNG - Rp3.039.000
BENGKULU - Rp2.849.000
BANGKA BELITUNG - Rp4.200.000
BANTEN - Rp3.175.000
JAWA BARAT - Rp3.777.000
D.K.I. JAKARTA - Rp5.615.000
JAWA TENGAH - Rp2.280.000
D.I. YOGYAKARTA - Rp2.425.000
JAWA TIMUR - Rp4.135.000
BALI - Rp3.217.000
NUSA TENGGARA BARAT - Rp2.826.000
NUSA TENGGARA TIMUR - Rp2.531.000
KALIMANTAN BARAT - Rp3.117.000
KALIMANTAN TENGAH - Rp3.731.000
KALIMANTAN SELATAN - Rp3.753.000
KALIMANTAN TIMUR - Rp3.867.000
KALIMANTAN UTARA - Rp4.191.000
SULAWESI UTARA - Rp4.239.000
GORONTALO - Rp3.654.000
SULAWESI BARAT - Rp3.443.000
Baca Juga: TERBUKA UNTUK UMUM, Lowongan Kerja RSUD Sanjiwani, Dibutuhkan 81 Orang
SULAWESI SELATAN - Rp4.038.000
SULAWESI TENGAH - Rp3.044.000
SULAWESI TENGGARA - Rp3.487.000
MALUKU - Rp3.330.000
MALUKU UTARA - Rp3.627.000
PAPUA - Rp4.604.000
PAPUA BARAT - Rp4.124.000
PAPUA BARAT DAYA - Rp4.124.000
PAPUA TENGAH - Rp4.604.000
PAPUA SELATAN - Rp4.604.000
PAPUA PEGUNUNGAN - Rp4.604.000
Namun, perhitungan gaji yang disebutkan di atas hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk uang lembur.
Untuk satpam dan supir, ditetapkan uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan untuk uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.***