Cair Dua Kali, Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru PAI Kemenag Tahap 2, Ini Namanya

26 Juni 2023, 08:15 WIB
Ini Nama Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif 2023, Segera Lengkapi Data Ini /


PORTAL SULUT - Pencairan insentif guru PAI Kementerian Agama 9kemenag) tahap 1 telah dimulai.

Para gru ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Tunjangan insentif merupakan terobosan Kemenag atas dihapuskannya tunjangan fungsional melalui PP No. 19 Tahun 2017. Kemenag akhirnya menerbitkan KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Baca Juga: CEK! Daerah Ini Segera Cair Sertifikasi Guru Triwulan II 2023

Bagi yang belum dapat tahap 1, siap-siap akan mendapatkan di tahap 2.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta.

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.

Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Baca Juga: LOKER! Bank Muamalat Gorontalo Buka Lowongan Customer Service Penempatan Limboto, Cek Persyaratannya

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.

Kementerian Agama menjelaskan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 akan segera memasuki penyaluran tahap II.

Namun sebelumnya ada hal yang wajib dilakukan oleh calon penerima.

1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap I

2. Guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag kabupaten/kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 183 tahun 2023.

3. Guru kandidat calon penerima tunjangan khusus tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan khusus nomor 182 tahun 2023.

4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutahiran data pribadi seperti:

- nama lengkap (disesuaikan KTP)

- Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK)\

- Nomor Induk Kependidikan (NIK)

- Tempat lahir (disesuaikan KTP)

- Tanggal lahir (disesuaikan KTP)

5. Pemutahiran data dilakukan hingga 27 Juni 2023

6. Pengambilan data kandidat calon penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023.

Nah untuk mengecek nama penerima CEK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler