PORTAL SULUT - Sejumlah daerah mulai melakukan pemberkasan pencairan sertifikasi guru triwulan II tahun 2023.
Dimulainya pemberkasan sertifikasi ini menunjukkan pencairan sertifikasi triwulan II segera dilakukan.
Lantas daerah mana saja yang segera mencairkan sertifikasi triwulan II?
Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: LOKER! Bank Muamalat Gorontalo Buka Lowongan Customer Service Penempatan Limboto, Cek Persyaratannya
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.