JANGAN LUPA 5 Hari Lagi Batas Pengisian DRH PPPK Teknis 2022, Termasuk PPPK Kemenag 2022?

3 Juni 2023, 06:50 WIB
JANGAN LUPA 5 Hari Lagi Batas Pengisian DRH PPPK Teknis 2022, Termasuk PPPK Kemenag 2022? /

PORTAL SULUT - 5 hari lagi batas pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis.

Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.

Untuk itu di sisa waktu ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Lantas bagaimana dengan PPPK Kemenag 2022? seperti diketahui PPPK Kemenag termasuk dalam PPPK Teknis 2022.

Baca Juga: 6 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, Penempatan Semarang

Melansir bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman yang berisikan tentang Penyesuaian Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Tenaga Teknis 2022.

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 per tanggal 11 Mei 2023, peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022, dijadwalkan akan menjalani tahap Pengisian DRH dari awalnya dijadwalkan 14-30 Mei 2023 menjadi 23 Mei – 8 Juni 2023.

Setelah peserta selesai mengisi DRH PPPK Teknis 2022, selanjutnya para peserta yang lolos akan menjalani tahap Usul Penetapan NI PPPK yang sama-sama mengalami pengunduran jadwal, yakni dari awalnya dijadwalkan 31 Mei-29 Juni 2023 menjadi 1-30 Juni 2023.

Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku ini dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Para peserta juga diimbau agar mengisi DRH maupun data lainnya dengan benar dan lengkap, sebab jika adanya kesalahan atau kekeliruan para peserta bisa mendapatkan sanksi berupa pembatalan kelulusan dan pemberhentian status sebagai PPPK.

Lantas bagaimana nasib peserta PPPK Kemenag 2022?

Seperti diketahui pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022 mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

BKN beberapa kali menunda pengumuman tersebut.

Sebelumnya Kemenag melalui akun resmi @casnkemenag membenarkan penundaan pengumuman pasca sanggah PPPK 2022.

"Sampai malam ini belum nampak hilal. Kita akhiri untuk hari ini, kita coba lagi besok. Semoga bisa disampaikan pengumuman secepatnya," tulis instastory instagram @casnkemenag pada 22 Mei 2023.

Baca Juga: Link Pengaduan Tenaga Honorer di halojg.id, Junimart Cari Solusi Permasalahan Honorer Sebelum 28 November 2023

CASN Kemenag kembali menunda adwal pengumuman hasil pasca sanggah.

Masih di instastory, Selasa 23 Mei 2023, CASN Kemenag menuliskan info terbaru.

"Info sementara Pengumuman akhir masih tertunda. Pengolahan data belum selesai BKN," tulisnya.

Lantas kapan diumumkan?

Seperti diketahui ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag ini adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus.

Bagi yang tak lulus masih diberi kesempatan melakukan sanggahan.

Soal kapan pengumuman PPPK Kemenag 2022 hingga saat ini belum ada kabar resmi. Kemenag hanya meminta untuk memantau di link resmi.

Nah untuk melihat perkembangan pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022 bisa pantau DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler