Buat PNS dan Honorer, Begini Besaran Uang Lembur yang Diterima Tahun 2024 Menurut Sri Mulyani

25 Mei 2023, 05:08 WIB
Menkeu Sri Mulyani /instagram.com/@smindrawati

 

PORTAL SULUT - Besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer tahun 2024 telah diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Regulasi uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer itu tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024

Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023 ini Sri Mulyani itu sangat rinci menjelaskan uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer

Uang lembur yang dimaksud sebagai kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Adapun besanan uang lembur yang diterima PNS ini tergantung pada golongan masing-masing.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Tunjangan Insentif Tahap I Guru Madrasah 2023 Cair, Ini Nama Penerima dan Syarat Mencairkan

Berikut ini besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS pada 2024 dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, 24 Mei 2023.

1. Uang Lembur

Golongan I Rp18 ribu per hari
Golongan II Rp24 ribu per hari
Golongan III Rp30 ribu per hari
Golongan IV Rp36 ribu per hari

2. Uang Makan Lembur

Golongan I dan II Rp35 ribu per hari
Golongan III Rp37 ribu per hari
Golongan IV Rp41 ribu per hari

Selain PNS, uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diatur oleh Sri Mulyani.

Begini besarannya, uang lembur untuk pegawai honorer Rp20 ribu per jam sedangkan uang makan lembur diberikan sebesar Rp31 ribu rupiah per hari.

Sedangkan besaran uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti adalah Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.

Demikianlah informasi mengenai besaran uang lembur PNS dan honor untuk tahun 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler