Nama Penerima PIP 2023 Sudah Ditetapkan, CEK di 2 Link Ini

6 April 2023, 06:38 WIB
Dana Bantuan Siswa SD-SMA KIP PIP Kemdikbud Cair Hari Ini, Kamis 6 April, Aktivasi Rekening PIP 2023 Disini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @sobatpip /


PORTAL SULUT - Akhirnya penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 ditetapkan.

Dari jumlah penerima dana PIP 2023 pada SK pemberian sebanyak 6.432.461 siswa, jumlah nominasi penerima dana PIP 2023 pada SK pemberian sebanyak 349.125 siswa.

Dana PIP 2023 sudah cair dalam bentuk uang tunai yang diberikan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Berikut ini rincian dana PIP 2023 bagi masing-masing jenjang pendidikan:

1. Sekolah Dasar (SD): Bantuan dana Rp 450.000 per tahun.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP): Bantuan dana Rp 750.000 per tahun.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK): Rp 1.000.000 per tahun.

Baca Juga: GRATIS! Ini Syarat dan Link Pendaftaran Transmigrasi 2023

Ada 2 cara untuk melihat nama penerima PIP 2023.

Dana PIP atau Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mengenyam pendidikan.

Mengutip website Sipintar, PIP merupakan program yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.

Siapa saja yang berhak menerima PIP? Simak ketentuannya:

1. Peserta didik pemegang KIP.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.

7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada THR 2023 untuk Tenaga Honorer di Daerah Ini

Untuk mengecek nama ada 2 cara, yakni:

1. Cek di sekolah masing-masing

2. Lamu bisa cek mandiri melalui laman Sipintar di pip.kemdikbud.go.id dengan cara siapkan NIK dan NISN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler