Sertifikasi Guru 2023 Belum Cair? CEK REKENING BESOK, Tanggal 4 Tunjangan Cair, Ini Nominalnya

3 April 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi guru. Sertifikasi Guru 2023 Belum cair? CEK REKENING Besok, Tanggal 4 Tunjangan Cair, Ini Nominalnya /Antara/Novrian Arbi/

PORTAL SULUT - Kabar gembira buat para guru. Yang ditunggu-tunggu para guru akhirnya datang juga.

Pemerintah sepakat akan membayarkan tunjangan mulai 4 April 2023.

Saat ini para guru sedang menunggu kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Di akun Info GTK tanda-tanda pencairan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 sudah mulai terlihat.

Kemendikbud juga segera menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

Namun tiap daerah akan berbeda pencairannya.

Baca Juga: Bantuan Rp6 Juta untuk UMKM, Ini Syaratnya, Bukan BPUM 2023 atau BLT UMKM

Namun ternyata ada satu tunjangan yang akan cair tanggal 4 April 2023? Simak penjelasan di sini.

Ternyata yang akan dibayarkan mulai tanggal 4 April mendatang bukan sertifikasi tapi Tunjangan Hari raya (THR).

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas berapa besaran yang akan diterima guru?

Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:

Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Pada Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ini lebih kecil dari PNS. Sebab, ada komponen yang tidak dibayarkan secara penuh yakni gaji pokok yang hanya 80%.

Pensiunan juga akan kecipratan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler