PORTAL SULUT - Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023 akhirnya tiap daerah berbeda-beda.
Namun, pencairan sudah dimulai awal April ini.
Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 mencair di awal April 2023.
Ini tentu menjadi kabar gembira para guru bersertifikasi baik PNS maupun Non PNS.
Kemendikbud menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.
Dikutip dari instagram @puslapdik_dikbud, para guru diminta cek lama Info GTK.
"Jangan lupa untuk cek laman infoGTK! Karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.
Yuk, Cek data validasinya!," tulis instagram tersebut.
Baca Juga: CATAT YA! Ini Ciri PNS yang THRnya Ditunda Setelah Idul Fitri