HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda

31 Maret 2023, 05:47 WIB
HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda /@ditjenpajakri


PORTAL SULUT - Hari ini adalah hari terakhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi. Sementara intuk wajib pajak badan akan dilayani hingga 30 April 2023.

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan.

Jika tidak melapor, wajib pajak dapat dikenai denda.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Ada BLT Rp700.000 Cair Bulan Ramadhan 2023 Bagi Pemilik NIK E-KTP, Begini Caranya

Sanksi administrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.

Pertama, denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. Kemudian, denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Keempat adalah denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Apabila terlambat menyetor uang denda, maka denda dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan sebagaimana tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Nah, manfaatkan kesempatan hari terakhir ini untuk lapor SPT Tahunan.

Adapun wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama. Ini caranya.

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Buka djonline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.

2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.

3. Pilih “Buat SPT”.

4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

Baca Juga: Daftar Universitas Terbaik Indonesia untuk Melanjutkan Pendidikan Setelah SMA

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.

10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:

1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.

3. Kemudian klik logo e-Form PDF.

4. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.

5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

8. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta

Masih dari sumber yang sama, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S.

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".

2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.

3. Pilih “Buat SPT”.

4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

Baca Juga: Catat Tak Semua ASN dapat THR 2023, PPPK?

Bukti pemotongan pajak

6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

8. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

Daftar harta

14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

17. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

18. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.

Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Pajak penghasilan

19. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

20. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

21. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".

22. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".

23. Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler