Pekerja Wajib Tahu, Ini Isi Edaran Menteri soal THR, Karyawan Swasta Bisa Melapor di Sini Jika Tak Terima THR

29 Maret 2023, 04:36 WIB
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker /


PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) soal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi karyawan swasta.

Surat bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 ini dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Kegamaan

"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/Buruh" bunyi Surat Edaran Menteri tersebut.

Lantas apa poin dari SE tersebut?

THR Kegaamaan wajib diberikan kepada

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yuk Simak Besarannya

3. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

4. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan, masa kerja 12 bulan, 12 × 1 bulan upah.

Selanjutnya, bagi pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian, kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut;

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya kegamaan.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upa yang diterima tiap bulan selama masa kerja

3. adapun bagi pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upaj rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya kegamaan.

Sementara, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Kegamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Kegamaan sebagaimana nomor 2 diatas, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Kemudian, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Kegamaan bagi pekerja/Buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan HarI Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/Buruh di Perusahaan, memerintahkan THR Kegamaan wajib dibayarkan secara penuh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler