Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yuk Simak Besarannya

- 28 Maret 2023, 20:23 WIB
ILUSTRASI  : Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
ILUSTRASI : Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/

PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

 

THR bagi pekerja/buruh di perusahaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Baca Juga: Profil AKP Agnis Juwita Manurung, Polwan yang Viral karena Diduga Sering Gunakan Barang Mewah

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Dilansir Portalsulut.com dari akun Instagram Kemnaker pada tanggal 27 Maret tahun 2023 berikut besar THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x