Rincian Formasi PPPK Teknis Kemenkominfo dan Kementerian ESDM, Ada Lowongan Lulusan SMA Hingga S3

21 Desember 2022, 05:49 WIB
Rincian Formasi PPPK Kemenkominfo dan Kementerian ESDM, Ada Lowongan Lulusan SMA Hingga S3 /


PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis telah dibuka.

Sejumlah instansi mulai mengumumkan formasinya, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Pada PPPK Kedua kementerian ini buka untuk lulusan SMA hingga S3.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Bagaimana dengan PPPK Kemenag? Ini Jadwalnya

"PENGUMUMAN SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS KESDM

Yang ditunggu2 akhirnya riliiss jugaa Sobat CASN!

Seleksi PPPK Tenaga Teknis KESDM Tahun 2022 sudah dibuka. Ada 128 formasi yang bisa Sobat daftar dengan berbagai kualifikasi pendidikan mulai dari SMA sampai dengan S-3 loh

Cek pengumuman jadwal pendaftaran dan persyaratan langsung di website CASN KESDM yah ????

Berang-berang makan coklat, sikaatt Sobaatt!," tulis instagram KESDM.

Lantas formasi apa saja yang dibuka?

Untuk KESDM membutuhkan formasi sebanyak 128 orang. Sementara untuk Kemenkominfo membuka 475 formasi yang ditempatkan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Diperpanjang, Ini Data Terbaru Nama-nama Penerima BSU Rp600 Ribu

Adapun syaratnya adalah

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran daring (online).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Baca Juga: Ini Cara Pilih Formasi PPPK Guru Pelamar Umum, Jangan Sampai Salah!

11. Pelamar lulusan :

a. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);

b. Magister (S-2) dan Doktor (S-3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :

a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

12. Wajib memiliki pengalaman kerja :
a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional Lektor – Dosen. yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh :
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Berikut Formasinya:

Kemenkominfo KLIK DISINI

Kementerian ESDM KLIK DISINI.

Berikut jadwalnya:

Pengumuman seleksi (20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023)

Pandaftaran seleksi (21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023)

Seleksi administrasi (21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi administrasi (12 s.d. 15 Januari 2023)

Masa sanggah (16 - 18 Januari 2023) Jawab sanggah (19 - 25 Januari 2023)

Pengumuman pascasanggah (26 - 28 Januari 2023)

Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta (18 - 22 Februari 2023)

Penarikan data final (23 - 24 Februari 2023)

Penjadwalan seleksi kompetensi (25 Februari s.d. 1 Maret 2023)

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (2 - 7 Maret 2023)

Pelaksanaan seleksi kompetensi (10 Maret s.d. 3 April 2023)

Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (20 Maret s.d. 6 April 2023)

Pengolahan nilai seleksi kompetensi (26 Maret s.d. 8 April 2023)

Pengumuman kelulusan (9 - 11 April 2023) Masa sanggah (12 s.d. 14 April 2023)

Jawab sanggah (14 s.d. 20 April 2023)

Pengumuman kelulusan pascasanggah (27 - 29 April 2023)

Pengisian DRH NI PPPK (30 April s.d. 22 Mei 2023) Usul Penetapan NI PPPK (23 Mei s.d. 20 Juni 2023)***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler