PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi pekerja yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Kemnaker memperpanjang pencairan BSU Rp600 ribu hingga Selasa 27 Desember 2022.
Untuk itu segera cek nama terbaru sisa penerima BSU 2022.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Bagaimana dengan PPPK Kemenag? Ini Jadwalnya
"BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dan instagram resmi Kemnaker.
Ada 3 langkah yang bisa dilakukan penerima:
Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.
Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.