Endus Kejanggalan, Menko PMK Minta Polri Usut Kemungkinan Pidana pada Kasus Gagal Ginjal Akut

23 Oktober 2022, 14:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. /Laman PMJNEWS/

PORTAL SULUT - Pemerintah meminta Polri untuk menyelidiki ada tidaknya tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

Permintaan tersebut disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Kita sudah mendapatkan masukan dari semua pihak," kata Muhadjir, Sabtu, 22 Oktober 2022, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp11,5 Miliar, Bahan Olahan Dicampur Pewarna

"Dan tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut untuk ditelaah kemungkinan ada-tidaknya tindak pidana," sambung dia.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud Menko PMK adalah Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, pihak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Ya tadi malam kita sudah melakukan koordinasi dengan Pak Menkes, BPOM, bersama Menteri Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata dia, dikutip dari Antara, Minggu, 23 Oktober 2022.

Lingkup koordinasi, kata dia tentu berkaitan dengan maraknya kasus gagal ginjal akut, yang telah merambat dari Gambia Afrika ke dalam negeri.

Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti maksudnya, untuk mendalami benar tidaknya keterlibatan unsur pidana di balik penyakit mematikan tersebut.

Muhadjir melanjutkan, pengusutan oleh kepolisian menjadi sangat krusial.

Hal ini lantaran bahan baku berbahaya itu berasal dari luar negeri alias melalui kebijakan impor.

Baca Juga: Hore! Pelajar SD dan SMP di Surabaya Tak Akan Dibebani dengan PR

Dia mengungkapkan titik janggal yang dia endus adalah fakta bahwa negara yang mengekspornya justru tidak terkena fenomena gagal ginjal akut ini.

"Ini harus kita lakukan karena, berdasarkan data awal, ini adalah bahan baku impor dari sebuah negara yang sekarang negaranya justru tidak kena," kata dia.

"Tetapi kenapa justru negara yang mengimpor kok kena. Ada tiga negara yang kena, termasuk Indonesia," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menko PMK mengungkapkan bahwa 80 persen dari kandungan bahan baku obat yang diproduksi di Indonesia masih didapat lewat hasil impor.

“Nanti akan kita lihat mulai dari bagaimana alur dan jenis dari bahan baku yang masuk ke Indonesia, karena memang 80 persen kandungan bahan baku obat kita kan masih impor,” ujarnya, pada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Dia melanjutkan, dalam praktiknya, bahan baku yang diimpor tersebut selalu melalui perizinan Kementerian Perdagangan.

Setelah disetujui, barulah bahan baku tersebut akan diproduksi di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan dilibatkan aktif dalam penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kemungkinan Pidana dalam Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, Menko PMK Minta Polri Usut"***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler