Kasus Meme Stupa, Jaksa Dakwa dengan Tiga Pasal, Roy Suryo Terancam Lima Tahun Penjara

12 Oktober 2022, 20:45 WIB
Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo terancam lima tahun penjara terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur. / Foto: Antara/ Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL SULUT - Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo terancam lima tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Roy Suryo dengan tiga dakwaan berkenaan dengan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

JPU mendakwa Roy Suryo melakukan ujaran kebencian, penistaan agama sampai penyebaran berita bohong (hoaks) berkenaan perkara meme tersebut.

 Baca Juga: Duh, Gangguan Kesehatan Mental di Indonesia Meningkat, 20 Juta Anak-anak Terganggu Emosinya

Dakwaan itu disampaikan oleh JPU dalam sidang perdana Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022.

"Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” terang JPU Tri Anggoro.

“Kedua Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," tambahnya seperti dikutip dari PMJ News.

Roy Suryo didakwa pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.

Lebih lanjut, Tri pun menjelaskan secara rinci alasan mengapa Roy Suryo didakwa dengan tiga pasal tersebut.

Menurutnya, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE lantaran menyebarkan informasi palsu soal kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur.

Selain itu, Roy Suryo juga dinilai tidak memiliki ranah untuk menjelaskan makna stupa dari Candi Borobudur.

Kemudian, Tri melanjutkan, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 lantaran melakukan tindakan yang menimbulkan permusuhan antara kelompok agama.

 Baca Juga: 10 Mapel Kekosongan Guru, Kemendikbudristek: Butuh 679.279 Orang! Cek di Sini DAFTARNYA

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujarnya.

Oleh karena ketiga pasal tersebut, Roy Suryo pun terancam dengan hukuman pidana yaitu kurungan penjara selama lima tahun.

Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan oleh seorang perwakilan umat Buddha lantaran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengunggah stupa Candi Borobudur pada akun Twitternya @KRMTRoySUryo2 beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga menyebutkan bahwa meme tersebut mirip dengan Presiden Jokowi.

Sontak, hal itu pun menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat, khususnya pengguna media sosial.

Tentu saja, hal tersebut juga menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, umat Buddha merasa tersinggung dengan unggahan Roy Suryo itu.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler