PORTAL SULUT – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, Jumat, 5 Agustus 2022.
Roy Suryo ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan dikutip dari PMJ News.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Subsidi Tepat Sasaran jadi Kunci Kurangi Beban APBN dan Laju Inflasi
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” pungkasnya.***