PORTAL SULUT - Roy Suryo menjalani pemeriksaan hampir 12 jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka.
Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil yang menjemputnya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Abadikan Moment Lucu dan Unik Bersama Buah Hati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tidak ditahan,” ujar Zulpan seperti dikutip dari PMJNews.
Zulpan menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit.
“Ya (karena) sakit,” tambahnya.
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak pukul 10.30 WIB.