Ternyata Ini Alasan Kamu tak Menerima BSU Pekerja Tahap 1, Cepat Lakukan Hal Ini Supaya Terima di Tahap 2

23 September 2022, 07:01 WIB
Kemnaker mulai menyalurkan BSU tahap 2 pada pekan ini. /Tangkapan Layar Twitter @KemnakerRI

PORTAL SULUT – Sejumlah pekerja terpaksa harus gigit jari karena tidak mendapatkan BSU pekerja tahap pertama.

Meski begitu, pekerja yang tidak menerima BSU tahap pertama berpeluang mendapatkan BSU tahap 2 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 pada pekan ini.

Baca Juga: BSU Pekerja Tahap 2 Mulai Disalurkan, Begini Cara Ceknya Melalui HP

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” pungkasnya

Pekerja yang mendapatkan BSU tahap 2 harus lolos verifikasi dan validasi.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan (pekan ini, red), setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: siapkerja.kemnaker.go.id! Cara Cek Penerima BSU Pekerja Tahap 2

Untuk melihat daftar penerima BSU tahap 2 bisa langsung di cek di siapkerja.kemnaker.go.id.

Atau untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke:

  • HRD perusahaan

  • Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I bsu.kemnaker.go.id

Untuk mengecek daftar penerima BSU tahap 2 bisa langsung di cek melalui handphone (HP) dengan mengakses siapkerja.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Pastikan Tak Masuk dalam 3 Kriteria Pekerja Ini Agar BSU Tahap 2 Cair

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

 

  1. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

 

  1. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Meski Terdaftar, 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU Tahap 2, Ini Alasannya, Cek Apakah Kamu Termasuk

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Menaker menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler