Maaf 250 Ribu Pekerja Tak Jadi dapat BSU Tahap 2, Jangan Sampai Anda Termasuk, Cek Ini Alasannya

- 22 September 2022, 15:43 WIB
BSU Tahap 2
BSU Tahap 2 /BSU

PORTAL SULUT - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 kepada para pekerja.

Ada 14,6 juta yang akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu ini.

Syarat mendapatkan bantuan ini masih sama dengan tahap 1 yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota

3. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan

4. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Rp600.000 Tahap 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan sebanyak 249.740 pekerja rupanya tak lolos untuk mendapatkan bantuan ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x