Pastikan Tak Masuk dalam 3 Kriteria Pekerja Ini Agar BSU Tahap 2 Cair

- 22 September 2022, 19:11 WIB
BSU tahap 2 cair
BSU tahap 2 cair /

PORTAL SULUT - Pemerintah telah selesai menyalurkan BSU tahap 1 untuk 4,63 juta pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,62 triliun.

Sementara tahap 2 disalurkan ke 1,3 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp814,8 miliar.

BSU disalurkan melalui 5 bank penyalur kemudian ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Daftar Rincian Formasi PPPK Tiap Kabupaten dan Kota, Ada Formasi Non Guru dan Kesehatan

Adapun syarat mendapatkan bantuan ini masih sama dengan tahap 1 yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota

3. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan

4. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x