5 Kriteria Pekerja yang Tidak Akan Terima BSU Tahap 2 Sebesar Rp600 Ribu, Cek Disini

21 September 2022, 07:52 WIB
BSU Pekerja segera dicairkan /kemnaker.go.id

PORTAL SULUT - Ada 5 kriteria pekerja atau buruh yang tidak akan terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022.

BSU pekerja tahap 2 dikabarkan akan cair pekan ini, hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima data pekerja penerima BSU tahap 2 sebanyak 2.406.915 penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Kemandulan Pada Pria dan Wanita

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, dan terdaftar sebagi penerima, dana BSU tahap 2 akan cair ke rekening pekerja.

Sebelumnya Pemerintah sudah mencairkan BSU tahap I sebesar Rp600 ribu kepada pekerja.

Pencarian BSU tahap I sebanyak 4,1 juta sebesar Rp600 ribu sudah cair melalui rekening Bank BRI, Bank BNI, bank BTN dan Bank Mandiri.

Kemudian pekan ini Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.

Sebagai informasi program BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.

Berikut ini kriteria pekerja yang tidak akan menerima BSU tahap 2, dikutip portalsulut.com dari website kemnaker.go.id pada 21 September 2022.

 

1. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat agar BSU tahap 2 cair ke rekening pekerja atau buruh adalah terdafyar sebagai peserta aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022, maka besar kemungkinan tidak bisa menerima BSU tahap 2.

Namun, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU tahap 2 selama memenuhi ketentuan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini 4 Cara Cepat Punya Anak Setelah Menikah, Pasutri Baru Perlu Tahu

2. Menerima Bantuan Sosial lainya.

Buruh atau pekerja yang telah menerima Bansos seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

 

3. Rekening pencairan BSU mengalami kendala

Penyebab lain kenapa BSU tidak cair adalah karena rekening mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan para o
pekerja calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

 

4. Tidak memenuhi kriteria BSU

Buruh atau pekerja yang tidak memenuhi kriteria BSU sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, tidak akan menerima BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.

Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

a. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan NIK.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Jika Anda merasa memenuhi kriteria sesuai dengan Permenaker no 10 tahun 2022, maka segera cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2.

Baca Juga: Hal Ini Sering Diabaikan, Ternyata Jadi Salah Satu Pemicu Kanker Serviks

Begini cara cek BSU lewat Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Buka aplikasi JMO

3.Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.

4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.

5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.

6. Klik informasi "Cek status BSU 2022".

Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email).

7. Klik tombol "Lanjutkan"

8. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).

 

Selain lewat JMO, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan ikuti langkah-langkah ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

 

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone kamu.

Baca Juga: Awas! Air Mani Pria Bisa Picu Kanker Serviks dan Kanker Rahim

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda

 

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

 

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU tahap 2.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler