Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan di Lima Rumah Sakit Pemerintah, Uji Coba Mulai Hari Ini

1 Juli 2022, 06:01 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022, mulai menguji coba penghapusan kelas pelayanan 1, 2, dan 3. /

PORTAL SULUT - BPJS Kesehatan mulai melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022.

Untuk sementara, BPJS Kesehatan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Artinya tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di 5 rumah sakit tersebut.

Uji coba pnghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 untuk BPJS Kesehatan ini dikonfirmasi oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Lawan Arah, Perempuan Pemotor Ngamuk Saat Ditegur, Gigit dan Coba Ambil Senjata Polisi

Arif Budiman mengatakan keputusan uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah itu sudah berdasarkan koordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kemenkes.

Dia mengungkapkan bahwa sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, seperti dikutip PortalSulut,com dari Pikiran-Rakyat.com, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala

Arif Budiman menjelaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.

Dalam hal ini, ada beberapa standar khusus yang sudah ditentukan, seperti ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya.

Menurut Arif Budiman, hal ini dilakukan demi meningkatkan standar pelayanan, keamanan, hingga kenyamanan para peserta.

Sementara terkait isu perubahan iuran, dia menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut, sehingga skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Baca Juga: Taspen Buka Suara Pencairan Gaji 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun 2022, Ada Potongan?

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mulai Besok 1 Juli 2022, BPJS Kesehatan Uji Coba Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3".***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler