Berikut Cara Menjual dan Membeli Minyak Curah, Segera Daftar di Sini

30 Juni 2022, 05:46 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO


PORTAL SULUT - Berikut ini panduan untuk masyarakat jika ingin membeli atau menjadi pengecer minyak curah.

Pemerintah menerapkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Aturan baru tersebut diterapkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap minyak goreng murah.

Baca Juga: Besok 1 Juli 2022, Tarif Listrik PLN Naik Hingga 36 Persen, Ini Rincian Golongan Terdampak

Pemerintah secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau. Sehingga masyarakat tidak perlu panik atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng akan kembali menjadi tidak terjangkau.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022, Muhammadiyah 9 Juli

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknyaditugaskan Presiden untuk membantu menyelesaikan masalah ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di Jawa dan Bali.

Pengecer atau Distributor

Lantas bagaimana cara menjadi pengecer atau distributor yang menjual minyak goreng curah?

Dikutip dari instagram @minyakita.id, berikut langkahnya:

1. Pengecer melakukan Pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register

2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH

3. Login ke website SIMIRAH 2 nantinya penjual akan menemukan QR Code

4. Klik Cetak QR PeduliLindungi

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributir 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan klik TERIMA pada SIMIRAH 2

6. Cetak QR Kode PeduliLindingi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan ketika ingin membeli MGCR.

Baca Juga: Ini Lokasi Layanan Urusan Dokumen Bagi Warga DKI Jakarta, Soal Perubahan 22 Nama Jalan

Pembeli

Sementara untuk masyarakat yang ingin membeli, berikut caranya:

1. Datang ke toko pengecer yang menjual MGCR

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Perhatikan scan kode yang ada di aplikasi PeduliLindungi anda

- Jika hasil scan berwarna hijau, anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)

- Jika berwarna merah, anda tidak bisa membeli MGCR

Baca Juga: 8,76 Juta Pegawai Terima Gaji 13 Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja

Lantas bagaimana jika tak miliki aplikasi PeduliLindingi? Tenang, konsumen bisa menggunakan KTP. Ikuti langkah ini

1. Jika belum miliki aplikasi PeduliLindungi, anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP

2. Caranya:

- Tunjukkan KTP anda kepada pengecer

- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP anda

- Anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari).

Minyak Goreng Curah Rakyat bisa didapat dengan harga Rp.14.000/Liter atau Rp.15.500/Kg.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler