Besok 1 Juli 2022, Tarif Listrik PLN Naik Hingga 36 Persen, Ini Rincian Golongan Terdampak

- 30 Juni 2022, 05:09 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif listrik
Ilustrasi kenaikan tarif listrik /foto/ant

PORTAL SULUT - Besok, Jumat 1 Juli 2022 tarif listrik PLN bakal alami kenaikan.

Kenaikan tarif listrik pada 1 Juli 2022, dikatakan pihak PLN sampai dengan 36 persen.

Namun, tak semua warga terdampak terkait kenaikan tarif listrik PLN pada 1 Juli 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022, Muhammadiyah 9 Juli

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) telah mengumumkan secara resmi kebijakan penyesuaian tarif listrik yang akan diterapkan mulai Jumat, 1 Juli 2022 mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik.

Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA serta pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA naik sekitar 17,64 persen sampai 36 persen.

Jumlah pelanggan kelima golongan ini sebanyak 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN.

Harga listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kVA saat ini tercatat masih sebesar Rp1.444,7 per kWh.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x