Tata Cara Pendaftaran Pengguna Baru Aplikasi MyPertamina, Untuk Mendapatkan BBM Subsidi

29 Juni 2022, 14:19 WIB
Beli BBM pakai aplikasi MyPertamina /Instagram/mypertamina/

 

PORTAL SULUT- Kebijakan mengenai penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan solar bersubsidi, rencananya akan dimulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

Lalu apa itu Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi?

Dilansir portalsulut.com melalui laman subsiditepat.mypertamina.id tanggal 29 Juni 2022, inilah pengertian dan tata cara pendaftaran aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan BBM subsidi.

Baca Juga: Inilah Golongan Orang-orang yang Akan Menyesal di Hari Kiamat Nanti, Ungkap Ustadz Adi Hidayat

BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN.

Memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang diberikan subsidi adalah Solar dan Pertalite.

Sesuai dengan lampiran Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi adalah sebagai berikut:

  1. Transportasi Darat, meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang kecuali untuk mengangkut hasil pertambangandan perkebunan dengan roda diatas 6 dan mobil layanan umum misalnya ambulance, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran.

  2. Transportasi Air, meliputi transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

  3. Usaha Perikanan, meliputi nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan verifikasi dan rekomendasi SKPD, Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

  4. Usaha Pertanian, meliputi petani/ kelompok tani/ usaha pelayanan jasa menggunakan mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

  5. Layanan Umum/ Pemerintah, meliputi krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, dan Rumah sakit tipe C & D.

  6. Usaha Mikro / UMKM, meliputi Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca Juga: Beri Sedekah Kepada Hewan Ini, Niscaya Allah Angkat Derajat Kita, Syekh Ali Jaber: Lakukan Saat Pagi

Lalu, tahapan dalam pendaftaran aplikasi MyPertamina adalah sebagai berikut:

  1. Pertama- tama siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu, KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

  2. Kemudian buka website Mypertamina

  3. Centang informasi memahami persyaratan.

  4. Klik daftar sekarang.

  5. Ikuti instruksi dalam website tersebut.

  6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

  7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh atau download kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Baca Juga: Manfaat Biji Durian Untuk Kesehatan Menurut dr. Zaidul Akbar, Bisa Juga Dibikin Tempe

Semoga membantu.***

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: MyPertamina

Tags

Terkini

Terpopuler