Boleh Kurban dari Hasil Hutang, Asalkan Ada Syarat Ini Jelas Ustadz Abdul Somad

- 29 Juni 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Dalam menjalankan ibadah kurban, ada beberapa syarat serta rukun yang harus terpenuhi dan dijalankan.

Mengutip dari berbagai sumber, kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Baca Juga: Cukup Dengan Mengucapkan Kalimat Ini, Ternyata Banyak Manfaatnya Kata Ustadz Adi Hidayat

Bila seseorang muslim yang ingin menjalankan kurban setidaknya mampu dalam finansial.

Namun, bagaimana hukumnya bila kurban yang dikerjakan dari hasil hutang?

Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Sebagaimana yang dikutip dari Kanal YouTube Abang Kayyis pada Rabu, 29 Juni 2022.

Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan yang dimaksud dengan hutang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x