8 Fakta Baru Khilafatul Muslimin, Menganggap Penerus Kekhalifahan Nabi

16 Juni 2022, 21:11 WIB
Hasil penyelidikan terbaru dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap, terdapat sistem pengkaderan yang sistematis berjenjang dalam ormas Khilafatul Muslimin. /Muhammad Basir-Cyio/Portal Majalengka/PRMN/Abdul Wahab

PORTAL SULUT - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta dengan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.

Fakta-fakta tersebut terungkap setelah penangkapan pemimpin tertinggi dan sejumlah tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin.

Berikut sejumlah fakta yang dilansir dari PMJ News berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi

Baca Juga: PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin, Bantu Penyidik Dalami Aliran Dana

1. Melanjutkan perjuangan NII

Tujuan didirikannya Khilafatul Muslimin untuk melanjutkan perjuangan NII (Negara Islam Indonesia) Kartosuwiryo dan kaderisasi ideologi kekhalifahan.

Idelogi ini tentu saja bertolak belakang dengan ideologi pancasila.

2. Menganggap Khalifah Nomor 105

Dalam Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir merupakan pemimpin tertinggi atau Amirul Mu’minin.

Dia mengganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW.

3. Pemimpin tertinggi dibantu tiga Amir Daulah

Struktur ormas Khilafatul Muslimin menempatkan sosok Abdul Qadir sebagai pemimpin tertinggi.

Baca Juga: Heboh Naik Motor Pakai Sendal Jempit Ditilang, Korlantas Polri Sampaikan Hal Berbeda

Dia dibantu oleh tiga Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara, meliputi Amir Daulah wilayah Jawa Timur, Sumatera (membawahi juga Kalimantan), dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.

4. Mendirikan lembaga pendidikan

Abdul Qadir mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini dan diberi nama Ukhuwah Islamiyah.

Landasan ideologinya keKhalifahan dan tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai amata pelajaran bagi siswanya.

5. Tidak boleh ada lambang negara Indonesia

Dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Khilafatul Muslimin, para siswa tidak diperkenankan menggelar upacara.

Hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan seperti bendera merah putih, lambang negara hingga foto Presiden dan Wakil Presiden juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan Khilafatul Muslimin.

“Yang boleh ada dan diperbolehkan hanya bendera tauhid atau bendera khilafah,” ucap Kombes Hengki Hariyadi.

6. Punya 14 ribu pengikut

Ormaas Khilafatul Muslimin disebut memiliki pengikut atau jamaah mencapai 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kenali 4 Jalur PPDB Tahun 2022, Calon Peserta Didik Wajib Tahu

7. Dafar sebagai yayasan pendidikan 2011

Khilafatul Muslimin berdiri di tahun 1997, namun baru di tahun 2011 mereka mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan.

Momor pendirian adalah NO.S.K AHU. 3101. AH. 01.04, tanggal 31 Mei 2011 dengan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai Ketua atau Pembinanya.

Ada tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian Nomor 83 tanggal 12 April 2011, yang dibuat oleh Notarus Rosita Siagian, SH.

8. Syarat jadi warga Khilafatul Muslimin harus dibaiat

Untuk dapat menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang tersebut harus lebih dulu dibaiat atau disumpah oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.

“Dan setelah dibaiat, seseorang tersebut akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah,” tandas Kombes Hengky.****

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler