Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tidak Lulus PPPK atau CPNS Di Tahun 2022?

7 Juni 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PPPK /Instagram.com/@bkngoidofficial

 

PORTAL SULUT - Bagaimana nasib tenaga honorer jika tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS di Tahun 2022?

Ada informasi tenaga honorer jika tidak lulus P3K atau CPNS di tahun 2022, mengingat tahun 2023 sudah tidak ada lagi honorer.

Dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube AF19 Channel pada 5 juni 2022, Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir mei tahun 2022.

Baca Juga: Haram Jika Sedekah di Waktu Ini, Bukannya Dapat Pahala Tapi Malah Dapat Dosa, Ungkap Buya Yahya

Dalam surat edaran tersebut status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai diluar status PNS dan PPPK.

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 november tahun 2023.

Lantas bagaimana nasib pegawai honorer ang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November tahun 2023?

Nasib honorer yang tak lulus tes CPNS maupun PPPK, tenaga honorer diangkat menjadi pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai negeri sipil namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau memenuhi persyaratan akan dilakukan angkatan melalui pola outsourcing atau tenaga ahli daya, sesuai kebutuhan kementrian/lembaga/daerah.

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan kuangan dan sesuai karakteristik kementrian, lembaga maupun daerah.

Jadi PPK pada kementrian,lembaga maupun daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebetuhuannya bukan dihapus serta merta.

Ia juga menambahkan instansi pemerintah yang membutukann tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

Cohyo juga menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non ASN merupakan amanat dari undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai pasal 96 ayat 1 peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K pun menyebutkan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila menenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 diundangkan pada 28 november tahun 2018 maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 november tahun 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di tingkat instansi pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Terima Hingga Rp 6 Jutaan, Begini Besaran Gaji PPPK yang Diterima Sesuai MKG

Sementara itu dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undanngan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN dilingkungan instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat dapat di ikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Keberaadaan peraturan pemerintah tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler