CATAT! Mulai Tanggal Ini Tidak Ada Lagi Honorer di Seluruh Indonesia

3 Juni 2022, 11:26 WIB
Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer /Silmi Akhsin/

PORTAL SULUT – Pemerintah resmi hapus tenaga honorer di seluruh instansi Indonesia. Mulai dari pusat sampai daerah.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Dengan demikian, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah mulai tanggal tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Minta Tambahan Rp1,5 Triliun, DPR Pastikan Jemaah Haji Tak Dibebani Biaya Tambahan

Pemerintah menghapus tenaga honorer berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Dengan adanya aturan tersebut, maka sejak aturan itu mulai berlaku maka yang bertuga di instansi pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Personil Band Terkenal Ditangkap Karena Narkoba, Ini Inisialnya

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," sebut keterangan dalam Surat Menpan RB sebagaimana artikel yang sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 3 Juni 2022 dengan judul “Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK”.

Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerangkan, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

JPT yang dapat diisi dari PPPK adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Diringkus KPK, Terjaring Operasi Tangkap Tangan

PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu diatur dalam Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK.

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Hilmy Farhan/Pikiran Rakyat)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler