Kasus Investasi Bodong, Penyidik Sita Rp172 Juta dari Rossa, Honor Menyanyi di Acara DNA Pro di Bali

23 April 2022, 14:45 WIB
Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro. /Antara/Laily Rahmawati/

PORTAL SULUT - Penyidik Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp172 juta dari penyanyi Sri Rossa Roslaina atau Rossa.

Uang tersebut merupakan honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro. Diketahui, Rossa merupakan salah satu saksi yang diperiksa penyidik terkait investasi bodong DNA Pro.

"R mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Halalbihalal Boleh Digelar, Cuma Makanannya Dibungkus, Mendagri Keluarkan Aturannya

"Kemudian R menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," sambung Gatot dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 23 April 2022.

Gatot menambahkan, dalam pemeriksaan Rossa dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kepada penyidik, Rossa mengaku tidak mengetahui dan mempromosikan robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Kapan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022? Ini Perhitungan Hilal Awal Syawal dari BMKG

"R hanya tampil di acara gathering DNA Pro di Bali," jelasnya.

Sebelumnya, Rossa pun mengatakan bahwa uang bayaran menyanyi yang diterima di Bali akan disita penyidik.

"InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti," ujar Rossa di Bareskrim Polri, Kamis malam, 22 April 2022.

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Bahas Implementasi UU TPKS, Puan Maharani Ramah Tamah dengan Kelompok Perempuan di DPR

Sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),

Tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty.***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler