Setelah Pacar dan Calon Mertua, Giliran Adik Indra Kenz Ditahan Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo

21 April 2022, 10:52 WIB
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz. /Facebook Indra Kenz

PORTAL SULUT - Setelah pacar dan calon mertua, kini giliran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditahan polisi terkait investasi bodong trading binary option via platform Binomo.

Sebelum ditahan Nathania Kesuma menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran 2022 Tanpa Hambatan? Berikut Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi Pakai HP

Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan.

Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Nathania diketahui menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak.

Salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kata Whisnu.

Selain itu, Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.

Ia juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.

Baca Juga: Kumpulan Link Gratis Download Kartu Ucapan Idul Fitri 2022, Banyak Ide Untuk Desain Kartu Lebaran Menarik

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," katanya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022, yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.

Kekasih Indra Kenz ini juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.

Rudiyanto Pei juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler