Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Segera Daftar Lewat Link Ini

18 April 2022, 04:07 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

PORTAL SULUT - Senin 18 April 2022 ini dibuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022.

Mudik gratis ini dilaksanakan Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Budi Setiyadi menerangkan, pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 tahap kedua akan dibuka pada Senin 18 April 2022, pekan depan.

Baca Juga: Dapatkan Diskon 60 Persen Tiket Mudik Kereta Api, Catat Jadwal dan Cara Dapatnya

"Mudik gratis sekarang sudah pendaftaran tahap kedua, yang tahap kesatu saya dengan anggaran sekitar Rp10 miliar dengan jumlah bus 530 itu sudah habis," terangnya seperti dikutip dari PMJNews.

"Besok hari Senin (18/4) saya akan buka lagi yang tahap kedua dengan jumlah anggaran yang sama," sambungnya.

Dengan demikian menurutnya, Kemenhub bisa memindahkan masyarakat dari Jabodetabek ke Jawa Tengah termasuk Jawa Timur dan sebagian Jawa Barat sekitar 21.000 penumpang.

Hal itu, termasuk sepeda motor yang diperkirakan mencapai 1.100 kendaraan.

Masih dari keterangan Budi, sepeda motor pemudik dari wilayah Jabodetabek itu akan diangkut dengan menggunakan truk.

Baca Juga: Kabar Baik! THR Pegawai Negeri Sipil Segera Cair, ini Jadwalnya Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Ia mengungkapkan, syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster.

Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Siap-Siap Cair! THR PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara Lain Dikucurkan H-10 Lebaran, Ada Tambahan 50 Persen!

Sementara itu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.

Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler