Progam BSU Bulan April 2022 Resmi Cair, Simak di sini Kriteria dan Syarat Penerimanya

14 April 2022, 11:56 WIB
BSU /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

 

PORTAL SULUT - Pemerintah Indonesia, lewat Kemnaker akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di bulan April 2022 ini.

Hal tersebut bertujuan memberi perlindungan kepada para pekerja/buruh dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Kemnaker tengah menyiapkan dan sedang menyelesaikan regulasi peraturan pencairan BSU di bulan April 2022 agar bisa dibagikan kepada penerima yang tepat sasaran.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru 2022 dari Kemendikbudristek Segera Dibuka, Total Ada 758 Ribu Formasi

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker, Ida Fauziyah.

Selain itu, program BSU April 2022 ditargetkan untuk 8,8 juta pekerja/karyawan/buruh yang bisa segera cair dengan anggaran Rp1 juta per orang.

program BSU dari pemerintah ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat bisa lebih baik.

"juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker, Ida Fauziyah,

Menaker juga menjelaskan bahwa penerima BSU sementara pada tahun 2022 difokuskan pada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

"Serta tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU tahun 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan bank Himbara selaku penyalur," katanya, dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat pada Kamis, 14 April 2022.

Adapun kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair April 2022:

1. Pastikan Anda adalah WNI yang memiliki NIK KTP

2. Lakukan cek website BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta aktif

Baca Juga: Jadwal Cair Makin Dekat, Lihat di Sini Rincian THR Anggota Polri dan TNI Berdasarkan Gaji Pokok

3. Anda setiap bulan hanya memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta

4. Anda termasuk dalam kategori pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

5. Perlu diingat, BSU mementingkan pekerja dari sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

Setelah memahami kriteria dan syaratnya, maka segera lakukan cek penerima BSU April 2022 dengan login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi NIK atau Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP.

- Lanjut dengan isi nama lengkap dan tanggal lahir, sesuai KTP

- Tekan 'Lanjutkan'

- Jika berhak menerima, layar akan memunculkan data Anda sebagai pekerja penerima BSU April 2022

Demikianlah informasi tentang proses pencarian BSU April 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler