PORTAL SULUT - Besaran biaya haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Selisih besaran biaya haji tahun 2022 dengan 2020 per jemaah lebih dari Rp4,8 juta.
Pada tahun ini pemerintah telah resmi menetapkan biaya haji Rp39.886.009 per jemaah.
Baca Juga: Rekrutmen Lowongan BUMN Dibuka, 14 April 2022, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran
Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Meskipun terjadi kenaikan, Yandri mengatakan biaya haji tambahan itu tidak akan dibebankan kepada calon jamaah.
"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," ujarnya.