KABAR GEMBIRA! Selain Pekerja, 15 Golongan Ini Bakal dapat THR Tahun Ini

8 April 2022, 04:49 WIB
Ilustrasi THR /Unsplash.com/

PORTAL SULUT - Jelang hari Raya Idul Fitri, pemerintah mulai mengodok aturan soal pencairan Tunjangan Hari Raya.

Ternyata selain pekerja, ada 15 golongan yang akan mendapatkan THR di tahun ini.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: 10 Hari Libur? Bocoran Cuti Bersama Pada Lebaran Tahun 2022, ini Kata Menko PMK

Lantas siapa saja golongan yang akan mendapatkan THR hari raya?

Ada 15 golongan sudah dipastikan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah pada awal Mei 2022 mendatang.

Kepastian pemberian THR kepada 15 golongan tersebut sudah ditegaskan pemerintah belum lama ini.

Daftar 15 golongan yang akan dapat THR dari pemerintah bisa dilihat lengkap di artikel ini.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS yakni mencapai 28,8 triliun rupiah yang dibagi di APBN dan APBD.

Dikutip dari berbagai sumber, Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak untuk para pejabat negara.

“Dalam hal ini para pejabat negara setara dengan menteri tetap tidak diberikan THR dan gaji ke-13, Anggota DPR dan seluruh pejabat-pejabat tinggi negara, Presiden dan seluruh kabinet tidak mendapatkan,” kata Sri Mulyani.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT Minyak Goreng Sebesar Rp300 Ribu di Bulan April 2022? Berikut Tata Caranya

Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada”

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

Baca Juga: TERKINI! Kemenkes RI: e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Berikut Tata Cara Pengisiannya

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc,

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler