TERKINI! Kemenkes RI: e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Berikut Tata Cara Pengisiannya

- 7 April 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /

PORTAL SULUT - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: 4 Amalan Rahasia Dari Mbah Moen: Rezeki Lancar dan Hutang Segunung Lunas Jika Dilakukan

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca Juga: 4 Amalan Rahasia Dari Mbah Moen: Rezeki Lancar dan Hutang Segunung Lunas Jika Dilakukan

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain :

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Baca Juga: Doa Ini Bisa Lancarkan Rezeki Sampai Hutang Ikutan Lunas, Kata Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x