Simak! Link Pendaftaran Bantuan Inkubasi Kemenag Tahun 2022 Serta Besaran Nominal yang Diterima

4 Maret 2022, 11:47 WIB
Besaran bantuan inkubasi bisnis pesantren /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT – Pendaftaran program bantuan inkubasi bisnis pesantren resmi di buka oleh Kementerian Agama atau Kemenag pada tanggal 1 sampai dengan 25 maret 2022.

Para pendaftar bantuan inkubasi binsis ini dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan proposal pendaftaran via online sampai dengan tanggal 25 Maret mendatang.

Program bantuan inkubasi binsis Kemenag ini menyasar pesantren yang ada untuk menopang program kemandirian pesantren dalam menjalankan bisnis ata usaha di dalam pesantren tersebut.

Baca Juga: Cara Anda Memegang Handphone Bisa Mengungkapkan Kepribadian Anda, Cek Disini

Bantuan inkubasi bisnis pssantren ini merupakan turunan dari sebuah program yang dijalan kan oleh Kemenag yakni program kemandirian pesantren yang sudah digulirkan sejak tahun 2020 kemarin.

Kemenag sendiri sebelumnya sudah memiliki sebuah program besar yang dinamakan peta jalan kemandirian pesantren.

Dimana bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

Baca Juga: Lulus dari Global Cyber University, Ucapan Selamat kepada Jungkok Jadi Trending di Media Sosial

Jadi pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar.

Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini

Untuk tahun ini Kemenag menargetkan 500 paket proposal program inkubasi bisnis pesantren ini untuk menerima bantuan dan pendampingan dari kami.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemenag www.kemenag.go.id program kemandirian pesantren ini merupakan bagian dari sebuah program besar yang dinamakan peta jalan kemandirian pesantren.

Baca Juga: Tiga Zodiak Pisces Kemungkinan Besar akan Menikah

Sementara untuk melakukan pendaftaran pihak pondok pesantren sendiri bisa melakukannya via online dari situs resmi Kemenag.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh  pihak pendaftar yakni memastikan situs tersebut adalah situs resmi pendaftaran program ini sebab untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihak pondok pesantren bisa melakukan pendaftaran sebagai usul dengan melakukan pengunggahan dokumen proposal melalui website resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren di laman resmi https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Dalam proses pendaftaran nantinya pihak pendaftara harus menyediakan dokumen dalam bentuk soft copy guna kebutuhan dalam mengunggah dokumen.

Proposal pengajuan juga nantinya harus mengacu pada pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.

Program ini sendiri sudah memiliki pilot project program Kemandirian Pesantren sejak akhir tahun 2020 di 9 pondok pesantren binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Cerita Inspiratif, Patut Untuk Direnungkan! Dua Orang Baik, Tapi Mengapa Pernikahan Tidak Bahagia?

Ada empat kategori pesantren yang berhak menjadi penerima bantuan inkubasi bisnis ini.

Berikut empat kategori pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis ini.

  • Pesantren yang belum punya unit usaha, sebesar Rp250juta rupiah.
  • Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta rupiah.
  • Ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta rupiah.
  • Keempat, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600juta rupiah

Terkait bantuan tahun ini, masyarakat diingatkan agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya.

Baca Juga: 4 Tips Pemulihan Pasca Patah Tulang Selangka atau Fraktur Clavicula

Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui website dan media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler