Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Agar Lulus

5 Februari 2022, 06:44 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Agar Lulus /Kemendikbudristek /Kemendikbudristek

PORTAL SULUT - Pendaftaran resmi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah merdeka, telah dibuka, pendaftar wajib penuhi ketentuan dan syarat.

KIP kuliah Tahun 2022, menawarkan bantuan biaya pendidikan dan hidup yang lebih tinggi bagi mahasiswa yang kurang mampu.

Namun, untuk mendapatkan KIP kuliah harus melalui pendaftaran terlebih dahulu, pendaftaran dapat diakses oleh masing-masing calon penerima KIP kuliah.

Baca Juga: Cek di Sini Rincian Bantuan Uang Semester dan Biaya Hidup di KIP Kuliah 2021, Lengkap Per Klaster

Terinformasi pendaftaran dibuka mulai 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.

Dikutip dari Antara, berikut syarat dan cara mendaftar KIP kuliah Tahun 2022;

Syarat yang perlu disiapkan;

1. Siswa SMA/SMK sederajat yang lulus pada Tahun berjalan atau maksimal lulus 2 Tahun sebelumnya.

2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Onduk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki kartu KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Memiliki potensi akademis yang baik.

Baca Juga: KIP Kuliah Biayai Juga Program Profesi Dokter, Ners, Apoteker dan Guru, Berikut Rinciannya

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS pada Prodi berakreditasi A, B dan C

Cara mendaftar;

1. Mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat surel yang aktif.

3. Setelah memvalidasi, sistem akan mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat surel yang didaftarkan.

4. Pilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

5. Selesaikan proses pendaftaran di Portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi.

Perlu diketahui besaran bantuan melalui KIP kuliah berdasarkan indeks harga daerah survey sosial ekonomi nasional (Susenas 2019) sebagai berikut;

• Biaya pendidikan Akreditasi A Rp.12.000.000/semester

• Biaya pendidikan akreditasi B Rp.4.000.000/semester

• Biaya pendidikan akreditasi C Rp.2.400.000/semester

Biaya hidup;

Baca Juga: 200 Ribu Calon Mahasiswa Ditanggung Pemerintah Lewat KIP Kuliah 2021, Berikut Syaratnya

•Daerah klaster I Rp.800.000/bulan

•Daerah klaster II Rp.950.000/bulan

•Daerah klaster III Rp.1.100.000/bulan

•Daerah klaster IV Rp.1.250.000/bulan

•Daerah klaster V Rp.1.400.000/bulan

Demikian syarat dan cara pendaftaran KIP kuliah, semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler