KIP Kuliah Biayai Juga Program Profesi Dokter, Ners, Apoteker dan Guru, Berikut Rinciannya

- 24 Februari 2021, 06:41 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah /kip-kuliah.kemdikbud.go.id


PORTAL SULUT – Saat ini di media social banyak beredar informasi soal program KIP Kuliah.
Agar tidak ada kesimpangsiuran informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Selasa 23 Februari 2021, memberikan penjelasan atau klarifikasi sebagai berikut untuk diketahui masyarakat Indonesia.

1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.

2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Ditutup 26 Februari 2021, Kuota Hanya 600 Ribu, Begini Cara Daftar Agar Lulus

3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.

5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.
• S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 jt
• D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 jt
• D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 jt
• D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 jt)

Baca Juga: Dirawat Intensif, Begini Keadaan Ashanty yang Diungkapkan Anang Hermansyah

6. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt).

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x