200 Ribu Calon Mahasiswa Ditanggung Pemerintah Lewat KIP Kuliah 2021, Berikut Syaratnya

- 12 Februari 2021, 13:38 WIB
Cara buat KIP Kuliah 2021
Cara buat KIP Kuliah 2021 /Dok. Kemendikbud.


PORTAL SULUT - Penerimaan calon mahasiswa tahun akademik 2021/2022 segera dibuka.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, banyak orang tua akan kesulitan untuk mendaftarkan anak karena persoalan biaya.

Tetapi tak perlu khawatir, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyalurkan bantuan dana kuliah dan uang saku bagi mahasiswa yang kesulitan dalam hal biaya.

Jumlah yang akan diakomodir pemerintah tahun ini sebanyak 200 ribu calon mahasiswa.

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Pakar Feng Shui Beri Tips Bangkit Ditengan Pandemi Setelah Kehilangan Pekerjaan

Sama seperti sebelumnya, KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu, guna dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Bagi calon mahasiswa kurang mampu tetapi memiliki potensi di bidang akademik, disarankan untuk mendaftar program ini.

Berikut ini alur dan syarat harus dipenuhi sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kemendikbud.go.id:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Baca Juga: Inilah 6 Keutamaan Puasa Rajab dan Bacaan Niat Puasa Rajab

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x