Viral Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI, Bripda Randy Terancam Dipecat

5 Desember 2021, 17:21 WIB
Bripda Randy Bagus (paju putih) menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda Jatim di Polres Mojokerto /Istimewa/

PORTALSULUT – Dengan Viralnya tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Dimedia sosial Twitter sejak beberapa hari lalu.Berbuntut pada seorang anggota kepolisian bernama Bripda Randy yang akan terancam dipecat.

Diketahui identitas korban merupakan seorang mahasiswi semester 10 Program Studi Sastra Inggris Universitas Brawijaya Malang tersebut bernama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan tak bernyawa didekat kuburan mendiang ayahnya. diduga mengakhiri hidupnya sendiri dengan racun.

Mayat Novia Widyasari Rahayu ditemukan terkapar di atas makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Ramai Dikomentari warganet, Video Seorang Polisi Terlihat Mencurigakan, Ternyata Sedang Lakukan Hal ini

Korban mengakhiri sisa hidupnya diduga kuat menenggak cairan berisi racun.

Dari keterangan seorang pengurus perkuburan Dusun Sugihan, Sugito, mengatakan bahwa sebelumnya melihat korban mengendarai sepeda motor ke area pemakaman.

Pada Saat itu, sedang bersih-bersih pemakaman dan melihat korban sudah tergeletak dalam kondisi meninggal di atas makam ayahnya yang meninggal 100 hari lalu.

"Saya melihat dia (Korban, Red) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya.

Menurut Sugito, dia telah melihat sebuah botol berisi air warna kemerahan dan cokelat diduga racun di dekat korban. Diketahui korban beberapa kali mengakhiri hidup gantung diri di rumahnya pada Rabu 1 Desember 2021, Namun dari beberapa aksinya selalu bisa digagalkan ibu dan saudaranya.

"Ada botol masih ada isi dan sedotan plastik aromanya menyengat," jelasnya.

Selanjutnya dari ketrangan dari Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan sebagai tersangka.

“Malam ini kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang betugas di Polres Kabupaten Pasuruan,” ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Dari beberapa hasil pemeriksaan sementara tim gabungan Polda Jawa Timur, terungkap bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan sengaja memaksa korban Novia dua kali melakukan tindakan aborsi.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Di Sini Link Berisi Jadwal Rinci SKD, Nama Pelamar, Tilok, hingga Pembagian Sesi

"Hasil dari kerja gabungan baik reserse Polda maupun Polres di Mojokerto Kota maupun kabupaten. Kita mendapat kan bukti bahwa mereka selama pacaran sampai dengan kemarin terhitung mulai Oktober 2019 hingga Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi," Tegas Slamet.

"Hal yang mana dilaksanakan pertama adalah bulan Maret tahun 2020 yang kedua adalah bulan Agustus 2021," ucap Slamet.

"Yang jelas ini jenisnya potassium, yang membuat kita ketika minum berakitab fatal. Kemudian barang bukti yang untuk mengugurkan adalah sikotek," ujar Slamet.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan telah diketahui, keduanya berkenalan dalam suatu acara di Malang, Jawa Timur pada bulan Oktober 2019.

Menurut tersangka, korban pernah dua kali memberitahukan dirinya, jika korban hamil yakni pada Maret dan Agustus 2021. Akan tetapi, bukannya bertanggung jawab atau bahagia atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko justru memaksa Novia Widyasari Rahayu untuk aborsi.

Atas tindakannya tersebut, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan itu kini dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman lima tahun penjara.

Dari hasil konferensi pers Polres Mojokerto soal kasus bunuh diri almarhumah Novia, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah diamankan dan bakal dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11.

Baca Juga: 3 Polisi Jujur: Polisi Tidur, Patung Polisi, Jendral Hoegang, Kapolri Listyo Sigit Beri Respon

Sedangkan untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk itu kita sepakat dan kita akan jalankan kita akan terapkan kepada siapapun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini,” tegas Wakapolda Jatim.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler