SELAMAT! Pemberkasan PPPK Guru Dimulai, Ini Syaratnya, Cek Gaji yang akan Diterima

3 November 2021, 13:44 WIB
Surat pemberkasan PPPK Guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir /


PORTAL SULUT - Hasil akhir Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 1 telah diumumkan.

Bagi yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya, mmenuliskan soal pemberkasan bagi yang lulus PPPK Guru.

Baca Juga: PPPK GURU Tahap 2: Bocoran Jadwal Pendaftaran, Passing Grade, Syarat dan Gaji Terbaru

"Selamat Bapak/Ibu Guru yg telah dinyatakan lulus pasca sanggah Tahap I.

Selanjutnya silakan ikuti petunjuk BDK/BKPP/BKPSDM setempat untuk pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN," tulis @abiridwan.

Lantas bagi yang tak lulus, M.Ridwan terus memberikan semangat.

"Bagi yg belum lulus Tahap I, tetap semangat. Jangan pedulikan fitnah yg melanda, tetap fokus," tulisnya.

Lantas kapan pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup?

Di sejumlah daerah sudah mulai melakukan pemberkasan bagi peserta PPPK Guru yang lulus.

Dikutip dari surat yang beredar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, berikut syarat-syaratnya:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah

2. Ijazah STTB dan transkrip nilai asli

3. Pas photo 3x4 berlatar belakang merah

4. Daftar Riwayat Hidup sesuai Peraturan Kepala BKN nomor 14 tahun 2018

5. Surat pernyataan 5 poin

6. SKCK yang diterbitkan kepolisian RI

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: TERBARU! Ada Perubahan Passing Grade PPPK Guru, Cek di Sini

Lantas bagaimana dengan daerah kamu?

Untuk mengetahui, bisa cek di BDK/BKPP/BKPSDM setempat.

Sementara itu, berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:

· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200

· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900

· Golongan III: Rp 2.043.200 sampai 2.964.200

· Golongan IV: Rp 2.128.500 sampai 3.089.600

· Golongan V: Rp 2.325.600 sampai 3.879.700

· Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai 4.043.800

· Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan VIII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai 4.872.000

· Golongan X: Rp 3.091.900 sampai 5.078.000

· Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai 5.292.800

· Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai 5.516.800

· Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai 5.750.100

· Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai 5.993.300

· Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai 6.246.900

· Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai 6.511.100

· Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai 6.785.500

Sedangkan untuk tunjangan yang berhak diambil oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan fungsional

4. Tunjangan jabatan structural

5. Tunjangan-tunjangan lain.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI PESERTA PPPK GURU TAHAP 2: Menunggu Jadwal Pembukaan, Cek Kesesuaian Kualifikasi Akademik

Selain besaran upah dan tunjangan, hak lain yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah cuti.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti yang berhak diperoleh PPPK adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Diperuntukkan bagi PPPK yang minimal 1 tahun bekerja. Lamanya hak cuti ini berjumlah 12 hari kerja.

Demi mendapat cuti tahunan, PPPK bersangkutan perlu mengajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi hak cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

Diperuntukkan bagi PPPK yang sakit lebih dari satu sampai empat belas hari.

PPPK tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi ha katas cuti sakit. Tentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Di samping itu, untuk PPPK yang sakit lebih dari 14 hari punya hak memperoleh cuti sakit dengan proses yang sama.

3. Cuti Melahirkan

Lamanya cuti melahirkan paling lama adalah tiga bulan. Ketentuannya sama.

Mngajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang mengeluarkan ha katas cuti melahirkan.

Istimewanya, PPPK yang memakai hak cuti melahirkan tetap menerima penghasilan sepersis ketentuan UU.

4. Cuti Bersama

Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler