Mohammad Ridwan: Peserta PPPK dan CPNS Deg-degan, Ada Apa?

21 September 2021, 20:20 WIB
Pelaksanaan tes CASN 2021. /Twitter @BKNgoid


PORTAL SULUT - Tahapan seleksi calon ASN sedang berlangsung. Untuk CPNS sedang berlangsung tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sementara untuk seleksi PPPK Guru tinggal menunggu pengumuman hasil tahap I.

Rencananya hasil akan diumumkan tanggal 24 September 2021.

Nah ada status yang menarik dituliskan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya.

Baca Juga: Kejadian Unik Tes SKD CPNS: Ada 520 Nama Kembar, BKD: Hati-hati Salah Jadwal

Ia menuliskan soal perasana peserta PPPK dan CPNS 2021.

"Semua deg-degan dg alasan masing2.

Peserta SKD: bisa masuk 3X formasi atau tidak?

P3K Guru: lolos Tahap I atau tidak?

Me: besok koneksi internet lancar atau tidak?," tulisnya.

"Tapi itulah tanda hidup. Jika jantungmu tidak deg-degan, artinya kamu tidak hidup.

Ayo kita deg-degan bareng," lanjutnya.

Sekedar diketahui, meski sudah melihat hasil Seleksi Kompetensi, peserta PPPK Guru dipastikan belum bisa menyimpulkan apakah dia lolos atau tidak.

Baca Juga: Mendikbudristek Akhirnya Jawab Kegalauan Peserta Seleksi PPPK Guru, Nadiem Makarim Bilang Begini

Ini lantaran ada kebijakan khusus bagi sejumlah peserta.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.

Untuk kepastian hasil akan diumumkan tanggal 24 September 2021 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler