Peserta PPPK Guru Gagal Tahap I Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Kemendikbud

13 September 2021, 14:12 WIB
PPPK Guru 2021 /


PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I sedang berlangsung.

Peserta PPPK Guru akan mengikuti tes hingga tanggal 17 September 2021.

Nah, hari pertama pelaksanaan tes, sejumlah peserta mengaku tak capai passing grade.

Sekedar diketahui passing grade PPPK Guru adalah:

Baca Juga: Kemenhub Umumkan Tilok Mandiri BKN untuk SKD CPNS, Lengkap Google Maps, Dipakai Mulai 14 September 2021

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai Kumulatif Maksimal : 500

Passing grade : terlampir

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan sosio kultural

Nilai Kumulatif Maksimal : 200

Passing grade : 130

3. Wawancara

Nilai Kumulatif Maksimal : 40

Passing grade : 24.

Baca Juga: Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Ini Contoh Soal SKD CPNS 2021

Lantas bagaimana nasib peserta yang tak capai passing grade, apakah sudah selesai harapannya menjadi ASN?

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, ada tiga tahap pelaksanaan PPPK Guru 2021.

Tahap I untuk:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Tahap II untuk:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Sementara tahap III untuk:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

JIka melihat dari syarat tersebut, peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I yang gagal masih berpeluang untuk ikut tahap II dan tahap III.

Baca Juga: Ini Cara Cek Score Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Lantas kapan waktunya?

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 9 - 15 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021

- Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 22-25 Oktober 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 26 - 30 Oktober 2021

- Pengumuman Hasil Sanggah Kompetensi II : 5 November 2021

- Massa sanggah II ( Masa pengajuan sanggah) : 5-8 November 2021

- Jawab Sangah II ( Tanggapan Sanggah ) : 8-15 November 2021

- Pengumuman Hasil Sanggah II : 15 November 2021

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17-23 November 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021

- Cetak Kartu Peserta PPPK Guru : 29 November - 1 Desember 2021.

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III : 2-6 Desember 2021

- Pengumuman Hasil Sanggah Kompetensi II : 13 Desember 2021

- Massa sanggah III ( Masa pengajuan sanggah) : 13-15 Desember 2021

- Jawab Sangah III ( Tanggapan Sanggah ) : 15-22 Desember 2021

- Pengumuman Hasil Sanggah III : 23 Desember 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler