PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja sudah tahap I, II dan III sudah dicairkan.
Bagi Anda yang masuk dalam penerima BSU bisa langsung mengecek rekening masing-masing, Rp1 juta sudah ditransfer.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, mengatakan realisasi sementara penyaluran program BSU Pekerja/upah 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh.
Baca Juga: 41 Narapidana Tewas dalam Kebakaran Lapas kelas 1 Tanggerang Banten
Jumlah itu merupakan 34 persen dari total target penerima BSU sebanyak 7,8 juta orang.
Penyaluran BSU sendiri sudah melewati tahap ketiga. Dimana pada tahap I telah tersalurkan kepada 947. 436 Pekerja, sedangkan tahap II sebanyak 1.145.598 Pekerja, dan tahap III 1.158.529 Pekerja.
"Untuk penyaluran tahap III dilakukan lewat skema pembukaan rekening kolektif, bagi Pekerja/Butuh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara," kata Ida
Penyaluran BSUmelalui lima bank Himbara, yaitu :
- BRI
- BNI
- BTN
Baca Juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang, 41 Tewas
- Bank Mandiri
- BSI (khusus Aceh)
Untuk mengecek anda masuk dalam penerima bisa langsung login di Website https://bsu.kemnaker.go.id.
Jika terdaftar, anda akan melihat tulisan terdaftar sebagai calon penerima di dashboard https://bsu.kemnaker.go.id.
Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:
- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
Baca Juga: Passing Grade PPPK Guru Mapel Agama Terlalu Tinggi, Peserta Mengeluh
- Karyawan di sektor usaha transportasi.
- Karyawan di sektor usaha aneka industri.
- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.***