BSU Pekerja Tahap I, II dan III Cair, Segera Cek Rekening Rp 1 Juta Sudah Ditransfer

8 September 2021, 10:10 WIB
BLT Subsidi Gaji sudah cair ke 3 juta karyawan, ini jadwal BSU Tahap 4 dan Tahap 5 kapan cair dan cara cek online daftar penerima bantuan di link BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja sudah tahap I, II dan III sudah dicairkan.

Bagi Anda yang masuk dalam penerima BSU bisa langsung mengecek rekening masing-masing, Rp1 juta sudah ditransfer.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, mengatakan realisasi sementara penyaluran program BSU Pekerja/upah 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh.

Baca Juga: 41 Narapidana Tewas dalam Kebakaran Lapas kelas 1 Tanggerang Banten

Jumlah itu merupakan 34 persen dari total target penerima BSU sebanyak 7,8 juta orang.

Penyaluran BSU sendiri sudah melewati tahap ketiga. Dimana pada tahap I telah tersalurkan kepada 947. 436 Pekerja, sedangkan tahap II sebanyak 1.145.598 Pekerja, dan tahap III 1.158.529 Pekerja.

"Untuk penyaluran tahap III dilakukan lewat skema pembukaan rekening kolektif, bagi Pekerja/Butuh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara," kata Ida

Penyaluran BSUmelalui lima bank Himbara, yaitu :

 

- BRI

 

- BNI

 

- BTN

 Baca Juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang, 41 Tewas

- Bank Mandiri

 

- BSI (khusus Aceh)

 

Untuk mengecek anda masuk dalam penerima bisa langsung login di Website https://bsu.kemnaker.go.id.

 

Jika terdaftar, anda akan melihat tulisan terdaftar sebagai calon penerima di dashboard  https://bsu.kemnaker.go.id.

 

Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:

 

  1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

 Baca Juga: Passing Grade PPPK Guru Mapel Agama Terlalu Tinggi, Peserta Mengeluh

  1. Karyawan di sektor usaha transportasi.

 

  1. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

 

  1. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

 

  1. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

 

Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:

 Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Perhatikan Hal Ini Saat Sambungkan Rekening Bank atau e-Wallet, Insentif Lancar

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

 

  1. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

 

  1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.***
Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler