Kartu Prakerja Gelombang 20 Akan Dibuka, Ini yang Perlu Disiapkan

8 September 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 20..siapkan syaratnya /Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL SULUT – Kabar gembira, program Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka pendaftaran peserta.

Bagi peserta yang gagal masuk program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dapat mencoba lagi di gelombang 20.

Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20.

Baca Juga: Ini Syarat dan Jadwal Dapatkan Antigen Gratis Untuk PPPK Guru

Hal ini disampaikan Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, bahwa Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka dalam beberapa hari ke depan.

“Akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, tunggu saja jadwalnya,” ujar Louisa Tuhatu, Minggu 5 September 2021.

Dalam program Kartu Prakerja gelombang 20, masih sama seperti gelombang 18 dan 19 yakni akan menerima 800 ribu peserta.

"Bagi anda yang ingin mendaftar segera siapkan akun," ujar Louisa Tuhatu.

Sambil menunggu pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, dianjurkan untuk  menyiapkan akun dan mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id. 

Baca Juga: Titik Lokasi, Aturan dan Nama Peserta Ujian SKD CPNS Kemenag di 8 Provinsi

Bagi yang telah memiliki akun segera update data diri di dashboard agar tidak menjadi kendala pada saat pendaftaran dibuka.

 Berikut cara membuat akun di www.prakerja.go.id:

 

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

 

  1. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.

 

  1. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

 

  1. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

 

  1. Klik “gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

 

  1. Pada saat ini mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20, siapkan dua dokumen penting.

 Baca Juga: Heboh Video Gancet di TikTok, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Dokter

Berikut ini syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja golombang 20:

 

-       WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

-       Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

-       Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

-       Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

 Baca Juga: Mitos atau Fakta: Posisi Bercinta Tentukan Jenis Kelamin Anak? Ini Penjelasan dr.Boyke

-       Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.

 

-       Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler