Kapan Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Siapkan Akun, Ini Kata PMO Prakerja

7 September 2021, 11:09 WIB
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 20 segera dibuka awal september. /Prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Peserta yang gagal masuk program Kartu Prakerja gelombang 19 jangan kecewa.

Pasalnya, pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja hingga gelombang 20.

Lantas kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 20? Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan, Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

"Akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Tunggu saja jadwalnya,” ujar Louisa Tuhatu, Minggu 5 September 2021.

Pada Kartu Prakerja gelombang 20, kata Louisa Tuhatu masih sama seperti gelombang 18 dan 19 yakni 800 ribu peserta.

"Bagi anda yang ingin mendaftar segera siapkan akun," ujarnya

Sambil menunggu pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, Anda dianjurkan untuk  menyiapkan akun dan mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.  

Baca Juga: Penyebab Gagal Lulus Pasing Grade Tes SKD CPNS 2021, Peserta Harus Tahu!

Bagi yang telah memiliki akun, kembali mengupdate data diri di dashboard, agar tidak menjadi kendala pada saat pendaftaran dibuka.

Berikut cara membuat akun di www.prakerja.go.id:

 

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

 

  1. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

 

  1. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

 

  1. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

 

  1. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

 

  1. Pada saat ini mendaftar Kartu Prakerja gelombang 19, siapkan dua dokumen penting

Baca Juga: Khusus PPPK Guru, Yuk Latihan Soal Seleksi Kompetensi Gratis, Materi Lengkap

Namun, sebelum membuat akun, simak dulu syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja:

 

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

  1. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

  1. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

 

  1. Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.

 

  1. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Ada Warga Tak Layak Terima Bansos, Begini Cara Sanggah Dianjurkan Kemensos

Selain itu, anda dapat memantau informasi mengenai Program Kartu Prakerja melalui situs resmi, akun media sosial resmi, atau pemberitaan di media.

 

Informasi Program Kartu Prakerja, hanya diberitahukan lewat situs resmi.

 

- Website : www.prakerja.go.id

 

 - Instagram : www.instagram.com/prakerja.go.id

 

 - Facebook : www.facebook.com/prakerja.go.id

 

Jika mendapat informasi yang mencurigakan silakan lapor melalui contact center Kartu Prakerja

 

 - Telepon : 0800-150-3001.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler