Bolehkah CPNS dan PPPK Perempuan Gunakan Kemeja dan Jilbab Motif Garis-garis? Ini Jawaban Lengkap BKN

30 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi tes SKD. /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Aturan pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021 sudah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panselnas.

Termasuk tata cara berpakaian untuk peserta perempuan dan pria, semuanya sudah diatur BKN.

Lalu, bolehkah peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 yang perempuan menggunakan kemeja putih dan jilbab hitam motif garis-garis?

Baca Juga: Ingat! Ini Yang Wajib Disiapkan Peserta Sebelum Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

Pertanyaan semacam itu banyak dilontarkan pelamar CPNS dan PPPK 2021 di berbagai media sosial.

Terutama di group Facebook yang khusus membahas CPNS dan PPPK 2021, pertanyaan itu banyak muncul.

“Misalkan kemeja kita putih lengan panjang tapi ada coraknya atau motif garis-garis. Apakah boleh digunakan saat ujian SKD? #Serius nanya,” tulis akun M dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Instansi dan Pemda yang Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021

“Misalnya jilbab hitam, tapi ada motifnya sedikit aja, apakah bisa diizinkan gitu? Stok jilbab hitam polos nggak ada,” tulis akun R.

Untuk pertanyaan seperti itu, pelamar CPNS dan PPPK 2021 disarankan membaca secara detail peraturan ditetapkan BKN.

Pada Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, sudah diatur soal itu semua.

Baca Juga: Said Didu Sebut Pandemi COVID 19 Melahirkan Banyak Pebisnis Baru

Berikut ini aturan penggunaan pakaian untuk peserta CPNS dan PPPK 2021:

1. Untuk wanita yang tidak menggunakan jilbab.

- Rambut dikucir agar rapi.

 

- Masker bukan berbahan skuba.

 

- Kameja putih polos dan berkerah.

 

- Sepatu formal warna hitam.

 

- Rok panjang formal warna hitam.

Baca Juga: Ini 48 Link Instansi Pengumuman Jadwal Serta Lokasi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

 

2. Untuk wanita yang menggunakan jilbab.

- Jilbab berwarna hitam.

 

- Masker bukan berbahan skuba.

 

- Kameja putih polos dan berkerah.

 

- Sepatu formal warna hitam.

 

- Rok panjang formal warna hitam.

 Baca Juga: Ini Bobot Nilai SKD CPNS 2021, Pelamar Harus Tahu!

Nah, sudah jelas kan? Kemeja diwajibkan adalah warna putih polos. Demikian pula dengan jilbab harus hitam polos.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler