Tiga Kriteria Peserta Dapat Perlakuan Khusus di Ujian SKD CPNS 2021, Anda Termasuk?

28 Agustus 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi jadwal SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT- Pada pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 nanti, ada tiga kriteria peserta yang mendapat perlakukan khusus.

Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai pada 2 September 2021.

Bagi peserta yang akan ujian SKD, wajib mengikuti beberapa anjuran dari Panselnas, mengenai protokol kesehatan.

 Baca Juga: Jangan Buru-buru Tes PCR, Antigen dan Isi Deklarasi Sehat, Ini Pesan BKN untuk CPNS dan PPPK

Di antaranya, memakai masker 3 lapis, wajib swab PCR atau rapid tes, menjaga jarak, mencuci tangan serta wajib divaksin bagi daerah Jawa, Madura dan Bali.

Namun, aturan itu tidak semua harus dilakukan  3 golongan peserta SKD ini.

Nah, diantara peserta CPNS, ada 3 kelomok yang mendapat pengecualian.

 

Mereka adalah:

 

  1. Ibu hamil dan menyusui

 

  1. Penyintas Covid sebelum 3 bulan

 

  1. Komorbid yang tidak bisa di vaksin.

 Baca Juga: Catat! Ini Sanksi Berat Bagi CPNS yang Terlambat Hadir Ujian SKD, Wajib Bawa Dokumen Ini

Tiga kelompok ini dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, peserta CPNS juga wajib mematuhi peraturan dalam pelaksanaan ujian SKD nanti. Berikut aturannya:

 

  1. Membawa Kartu Ujian peserta

 

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)

 

  1. Membawa Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

 

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 Baca Juga: WOW! BKN Diguyur Anggaran Rp579,7 Miliar Tahun 2022, Warganet: Apa untuk Ongkos Swab PCR CPNS dan PPPK?

 

  1. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  1. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  1. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

  1. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

 

  1. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler